22.9 C
New York
Monday, May 20, 2024

Buy now

spot_img

MKMK Kembali Putuskan Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik

Centrumbisnis.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Keputusan ini terkait dengan pernyataannya tentang pencopotan jabatan. Dewa Gede Palguna, Ketua MKMK, menyampaikan bahwa “Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama” dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (28/3).

Sebagai akibat dari pelanggaran tersebut, Anwar Usman dikenai sanksi berupa teguran tertulis oleh MKMK. Ini merupakan kali kedua Anwar mendapat sanksi dari MKMK setelah sebelumnya dicopot dari jabatan Ketua MK. Sanksi tersebut terkait dengan sikap Anwar yang dianggap melanggar ketentuan keberpihakan dalam sidang putusan mengenai syarat calon wakil presiden, di mana Anwar memberikan perlakuan istimewa kepada Gibran Rakabuming. Anwar dilaporkan ke MKMK oleh pengacara Zico Leonardo Simanjuntak, Alvon Pratama Sitorus, dan Junaidi Malau terkait pernyataannya dalam konferensi pers tentang sanksi etik yang menyebabkan pencopotan jabatan dari Ketua MK. Anwar juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan pengangkatan Ketua MK yang baru, Suhartoyo, dengan masa jabatan 2023-2028.

Yuliandri, anggota MKMK, menyoroti sikap Anwar yang tidak menerima putusan MKMK dengan menggelar konferensi pers. “Dalam konferensi pers tersebut, Hakim Terlapor secara terbuka menyampaikan kepada publik yang diliput oleh berbagai media khususnya perihal keberatannya mengenai prosedur beracara, pertimbangan Majelis Hakim, dan sanksi,” ungkap Yuliandri. Tindakan tersebut dinilai berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap martabat MK karena dilakukan secara terbuka.

MKMK juga menyoroti gugatan Anwar ke PTUN sebagai bukti ketidakmenerimaannya terhadap putusan tersebut. Menurut MKMK, sikap tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. “Dengan demikian, Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim Terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap Putusan Majelis Kehormatan,” kata Yuliandri.

Sumber berita: katadata.co.id

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles